CONTOH KASUS HAKI
Kasus HAKI yang satu ini adalah sebuah tanya jawab dari seorang yang
meragukan tentang nama merk dagang salah satu usahanya yang saya ambil dari
internet.
Question :
apakah kemiripan nama dari KEBAB TURKI BABA RAFI ada kemiripan nama dengan
KEBAB TURKI ABAHANIF dan bisa dituntut secara hukum?setahu saya yang bisa
dituntut secara hukum karena ada kesamaan nama, kemiripan pengucapan/frase, dan
bukan kesamaan/kemiripan sebagian kata.karena yang dipetenkan adalah satu
kalimat bukan perkata
Answer:
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 telah memberikan arahan yang jelas bagi
Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM agar menolak permohonan pendaftaran merek
yang mempunyai persamaan pada pokoknya.
Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang
disebabkan adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek
yang lain. Unsur-unsur yang menonjol pada kedua merek itu dapat menimbulkan
kesan adanya persamaan tentang: (i) bentuk; (ii) cara penempatan; (iii) cara
penulisan; (iV) kombinasi antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan.
Kami tidak bisa memastikan apakah Kebab Turki Baba Rafi memiliki persamaan
pada pokoknya dengan Kebab Turki Abahanif. Untuk memastikan itu, konsultasikan
ke konsultan HaKI. Yang bisa memastikan adalah pengadilan jika terjadi
sengketa.
Namun demikian kami ingin memberikan dua contoh sebagai perbandingan kepada
Bapak. Pertama, kasus merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya
(perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva
mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.
Kedua, terkait dengan pertanyaan
Bapak tentang kalimat dan kata yang didaftarkan. Salah satu kasus yang pernah diputus MA adalah merek
CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO (perkara No. 022 K/N/HaKI/2002). Dalam kasus ini,
MA menyatakan penggugat sebagai pemilik merek Cornetto. Dalam pertimbangannya,
MA menggunakan parameter berupa:
·
Persamaan visual
·
Persamaan jenis barang; dan
·
Persamaan konsep.
Jika pendaftar pertama merasa
dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, tentu ia dapat
menggugat pembatalan merek dimaksud.
Jadi bila di tinjau dari masalah
yang dibahas ada banyak sekali hal yang harus di jadikan perimeter bagi para
penggugat yang merasa dirugikan dan juga kesadaran akan pentingnya hak cipta di
sunia perdagangan. Bila kesadaran para penjiplak sudah baik maka mereka akan
berfikir lebih baik membuat nama baru dengan keunggulan produk tersendiri untuk
menyaingi daya jual suatu merk dagang yang di jiplak.
CONTOH KASUS HAK CIPTA
Hak cipta
lagu Bob Marley dipegang Blue Mountain
Satu perusahaan musik kalah di
tingkat pengadilan London dalam upaya mempertahankan hak atas 13 lagu yang
digubah oleh bintang reggae Jamaika Bob Marley, termasuk hit dunia "No
Woman, No Cry."
Perusahaan Cayman Music mengklaim lagu-lagu itu tidak masuk
ke dalam perjanjian ketika Cayman Music menjual sebagian hak-haknya pada 1992
ke Blue Mountain Music karena Bob Marley menulis lagu-lagu tersebut dengan
menggunakan nama orang lain.
Namun dalam sidang di London, Rabu (04/06), Hakim Richard
Meade mengatakan ke-Klik 13 lagu Bob
Marley itu tercakup di dalam perjanjian.
Marley dikontrak sebagai penulis oleh Cayman Music tetapi
guna menghindari agar tidak semua karyanya jatuh ke tangan perusahaan musik
itu, Marley mengaku lagu-lagu tertentu ditulis oleh teman-temannya, lapor
wartawan BBC Vincent Dowd.
No Woman, No Cry diatasnamakan Vincent Ford. Cayman Music
mengklaim hal itu berarti pihaknya tidak menyerahkan hak cipta lagu kepada Blue
Mountain Music.
Lagu lain yang dipermasalahkan
adalah Natty Dread yang diatasnamakan Allen Cole dan istri Bob Marley, Rita.
Marley meninggal dunia pada 1981.
Analisis
:
Dari contoh kasus hak cipta
diatas bahwa perusahaan Cayman Music mengklaim lagu-lagu itu tidak masuk ke
dalam perjanjian ketika Cayman Music menjual sebagian hak-haknya pada 1992 ke
Blue Mountain Music karena Bob Marley menulis lagu-lagu tersebut dengan
menggunakan nama orang lain. Lagu yang dipermasalahkan No Woman, No Cry
diatasnamakan Vincent Ford. Lagu lain yang dipermasalahkan adalah Natty Dread
yang diatasnamakan Allen Cole dan istri Bob Marley, Rita. Marley meninggal
dunia pada 1981.
CONTOH KASUS HAK PATEN
MA Tolak Gugatan Bajaj ke Honda Soal
Hak Paten
Bajaj mengklaim teknologi dua busi satu silinder adalah
miliknya.
VIVAnews
– Mahkamah Agung (MA) hari ini telah
memutuskan perkara perseteruan antara produsen sepeda motor Bajaj dan Honda
terkait hak paten penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda
motor. Hasilnya, gugatan hukum Bajaj ke Honda
soal sengketa itu ditolak.
MA “Menolak permohonan kasasi Bajaj Auto Limited,” begitu
bunyi pengumuman panitera MA, Kamis 30 Agustus 2012. Ini terkait vonis yang
diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat pada 15 Agustus 2012 lalu oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Muhammad
Taufik, serta Hakim Anggota Djafni Djamal dan Takdir Rahmadi.
MA, dalam amarnya, memutuskan Honda sebagai perusahaan yang pertama kali
mematenkan penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor masa
kini.
Perkara hak paten yang terdaftar dengan nomor 802
K/PDT.SUS/2011 itu terkait paten penggunaan mesin motor yang menggunakan ystem
mesin dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor. Bajaj, perusahaan
asal India, mengklaim penggunaan dua busi dalam satu silinder pada produk
mereka itu merupakan ystem pertama yang digunakan di dunia.
Argumen
Honda
Namun, sebagai perusahaan sepeda motor dan mobil ternama di
dunia asal Jepang, Honda membantah klaim Bajaj. Berdasarkan versi Ditjen HAKI, ystem
itu telah dipatenkan atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha di Amerika
Serikat pada 1985.
Lantas, oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Penemu ystem
itu dalam hak paten yang sudah didaftarkan Honda atas nama Minoru Matsuda.
Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj. Satu silinder,
menurut perusahaan itu, jelas berbeda dengan dua silinder. Klaim Bajaj bahwa
untuk konfigurasi busi memang masih kemungkinan ada klaim yang baru, terutama
dalam silinder dengan karakter lain.
Klaim baru yang dimaksud adalah ukuran ruang yang kecil di
mana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru sebab
penempatannya pada satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu
silinder.
Terlambat Sehari
Putusan kasasi MA kian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Dalam sidangnya, majelis PN Jakpus menolak gugatan Bajaj tersebut.
Alasannya, Bajaj terlambat satu hari mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat
dari batas maksimal tiga bulan setelah mengajukan gugatan ke keputusan Komisi Banding
Merek.
Majelis PN Jakpus bahkan tidak berani menilai, siapa yang
pertama kali mematenkan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor
modern. Ketika dikonformasi, PT Bajaj Auto Indonesia dan PT Astra-Honda Motor
enggan berkomentar. “Itu urusan Bajaj Auto Limited India. Kami tak yst
komentar,” kata Marketing dan PR Manager PT Bajaj Auto Indonesia, Rizal Tandju,
melalui pesan singkat. Demikian juga dengan perwakilan Honda di Indonesia. Public
Relation Manager PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbuddin, juga mengaku itu urusan
Honda Jepang. “Bukan Astra Honda Motor,” katanya. (ren)
Analisis
:
Dari
contoh kasus hak paten diatas bahwa sepeda motor Bajaj dan Honda terkait hak
paten penggunaan dua busi dalam satu silinder telah digunakan pada mesin sepeda
motor Bajaj. Perusahaan asal India, mengklaim penggunaan dua busi dalam satu
silinder pada produk mereka itu merupakan ystem pertama yang digunakan di
dunia. Namum MA, dalam amarnya memutuskan Honda sebagai perusahaan yang pertama
kali mematenkan penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor
masa kini. Akan tetapi dalih ini dimentahkan oleh Bajaj. Satu silinder, menurut
perusahaan itu, jelas berbeda dengan dua silinder. Klaim Bajaj bahwa untuk
konfigurasi busi memang masih kemungkinan ada klaim yang baru, terutama dalam
silinder dengan karakter lain. Karena terlambat sehari putusan kasasi MA kian
menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidangnya, majelis PN
Jakpus menolak gugatan Bajaj tersebut. Alasannya, Bajaj terlambat satu hari
mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dari batas maksimal tiga bulan setelah
mengajukan gugatan ke keputusan Komisi Banding Merek.
CONTOH KASUS HAK MEREK
Kasus Merek
Marlboro Cleartaste, Philip Morris Kalah Lawan Japan Tobacco
Jakarta - Upaya perusahaan rokok asal Amerika
Serikat (AS) Philip Morris untuk membatalkan merek rokok Clear milik Japan
Tobacco gagal. Sebab kantor hukum SKC Law tidak sah secara hukum untuk mewakili
Philip.
"Majelis memutuskan gugatan tidak dapat diterima," kata ketua majelis
hakim Lidya Sasando saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat
(PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Hakim berpendapat jika SCK Law dianggap tidak dapat mewakili Managing Director
Philip Morris sebagai pihak penggugat. Saat dimintai keterangan, kuasa hukum
Philip memilih tak memberikan statemen apa pun. Sementara itu kuasa hukum Japan
Tobacco diketahui tidak hadir.
Kasus ini berawal saat Japan Tobacco mendaftarkan merek Clear ke Ditjen HKI.
Philip Morris tak terima dengan merek tersebut karena dianggap sama dengan
merek produknya Marlboro Cleartaste. Atas hal itu, Philip Morris pun menggugat.
Marlboro merupakan merek rokok yang diproduksi oleh Philip Morris
International, perusahaan rokok nomor satu dunia. Merek rokok ini pertama kali
ditampilkan pada tahun 1904.
Analisis
:
Dari
contoh kasus merek diatas bahwa upaya perusahaan rokok asal Amerika Serikat
(AS) Philip Morris untuk membatalkan merek rokok Clear milik Japan Tobacco
gagal. Sebab kantor hukum SKC Law tidak sah secara hukum untuk mewakili Philip.
Kasus ini berawal saat Japan Tobacco mendaftarkan merek Clear ke Ditjen HKI.
Philip Morris tak terima dengan merek tersebut karena dianggap sama dengan
merek produknya Marlboro Cleartaste. Atas hal itu, Philip Morris pun menggugat.
Pada akhirnya Marlboro merupakan merek rokok yang diproduksi oleh Philip Morris
International, perusahaan rokok nomor satu dunia. Merek rokok ini pertama kali
ditampilkan pada tahun 1904.
CONTOH KASUS UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Ketujuh perusahaan yang ada di Indonesia,
yaitu PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta
Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi
di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit. Pokok permasalahan
yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran
lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita
ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik
dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi
permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman.
Pemerintah harusnya lebih ketat
dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun
pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan
yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat
perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab
ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi
yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari
lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan
semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini. Semua pihak yang
bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan
persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.
Tanggapan:
Pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik-pabrik maupun pertambangan umumnya
disebabkan beberapa faktor termasuk didalamnya yaitu masyarakat yang kurang
tanggap dalam mencegah maupun melaporkan pencemaran lingkungan yang ada kepada
pihak yang berwenang. Jelas sekali apabila pencemaran lingkungan terus
dibiarkan tentunya akan sangat MERUGIKAN makhluk hidup yang ada
disekitarnya.
Berdasarkan pasal 2 UU No 5 tahun
1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri yang terdapat pada
butir (d) yang berbunyi “Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan
ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta
kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.”. Berdasarkan hal
tersebut, perusahaan-perusahaan yang ada seharusnya tidak lagi hanya
mementingkan perutnya sendiri, seharusnya mereka lebih
cerdas dan lebih bijak dalam penanganan masalah limbah maupun pencemaran
lingkungan yang diakibatkan perusahaanya. Seharusnya mereka lebih memikirkan
bagaimana cara mendaur ulang limbah.
Sebagai masyakarat, sebaiknya kita
lebih tanggap dalam permasalahan ini, jangan ragu untuk melaporkan jenis
pencemaran lingkungan dalam bentuk apapun. Pemerintah juga sebaiknya lebih
tegas dalam memberikan sangsi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada. Karena
inilah alam tempat kita hidup, kita sendirilah yang harus menjaganya demi kelangsungan
hidup yang lebih baik. Let’s green..!
CONTOH KASUS KONVERSI INTERNASIONAL
Contoh Hukum Internasional bidang HAM Contoh hukum
internasional yang pertama adalah deklarasi universal hak asasi manusia.
Deklarasi universal terhadap hak asasi manusia ini diselenggarakan di Kota San
Fransisco, Amerika Serikat pada tanggal 10 Desember 1948.
Deklarasi universal terhadap hak asasi manusia tersebut
merupakan dokumen tertulis pertama mengenai hak asasi manusia yang diterima
oleh semua negara. Oleh karena itu, majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) menyebut deklarasi HAM Universal tahun 1948 sebagai pencapaian standar
bersama bagi semua orang dan bangsa di dunia.
Deklarasi universal terhadap hak asasi manusia ini kemudian
menjadi nafas dan inspirasi bagi semua instrumen hukum internasional yang
terkait dengan Hak Asasi Manusia. Dokumen deklarasi universal terhadap hak
asasi manusia tahun 1948 menjadi acuan pokok dalam penyusunan dua pilar utama
hukum internasional yang terkait dengan Hak Asasi Manusia, yakni Konvensi
Internasional Mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik Tahun 1966 dan Konvensi
Internasional Mengenai Hak-Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya tahun 1966.
Selanjutnya dapat disebutkan beberapa contoh hukum
internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia, antara lain: Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil
and Political Rights), Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and
Punishment of the Crime of Genocide), Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention
against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment),
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial (International
Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination), Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the
Elimination of All Forms of Discrimination against Women), Konvensi Hak Anak
(Convention on the Rights of the Child), Konvensi Mengenai Status Pengungsi
(Convention relating to the Status of Refugees), dan masih banyak lagi yang
lainnya.
Beberapa contoh hukum internasional yang disebutkan diatas
merupakan contoh hukum internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Selain yang berkaitan dengan hak asasi manusia, contoh hukum internasional juga
dapat kita lihat pada bidang lainnya.
Sumber :