1.
Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI
Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan
terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional
yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property
Organization). Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak
Kekayaan Intelektual:
a. Hak
Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
b. Intellectual
Property Rights (IPR)
c. Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
d. Hak
Milik Intelek
Pengertian HAKI
Hak adalah benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu ( karena telah
ditentukan oleh undang-undang ), atau wewenang menurut hukum.
Kekayaan adalah perihal yang (
bersifat, ciri ) kaya, harta yang menjadi milik orang, kekuasaan.
Intelektual adalah cerdas,
berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau yang
mempunyai kecerdasan tinggi, cendikiawan, atau totalitas pengertian atau
kesadaran terutama yang menyangkut pemikiran dan pemahaman. Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa
Hak Atas Kekayaan Intelektual (
HAKI ) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan
daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai
bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan
manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Secara sederhana HAKI mencakup Hak
Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak
berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud,
berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebaginya, yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
2. Hak
Cipta
Hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus
atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya
diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.
Pengaturan hak cipta :
Diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun
1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982
tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Pendaftaran hak cipta :
Pendaftaran hak cipta bukanlah
merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan
pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta
juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu
ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai
pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta
melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.
3. Hak
Paten
Hak khusus yang diberikan negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada
orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten). Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di
bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.
proses;
b.
hasil produksi;
c.
penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan Paten diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk
mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.
Pemberian Paten
Penemuan diberikan Paten oleh negara
apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor
Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi
yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan
hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan
dengan metode tersebut.
c.
Penemuan tentang teori dan metode di
bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4. Hak
Merek
Tanda yang berupa gambar, nama,kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk
mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat
Undang-Undang Merek (UUM).
Pendaftaran Merek diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan
kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya
pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
5. Undang-undang
Perindustrian
Menurut Menperin, UU Perindustrian yang
baru menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang
telah berusia 30 tahun. Perubahan ini dilakukan dalam rangka memperbarui dan
mengawal pertumbuhan industri, serta mengantisipasi perubahan lingkungan strategis,
baik yang bersifat internal maupun eksternal. Perubahan internal yang sangat
berpengaruh adalah dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan perubahan eksternal yang berpengaruh
terhadap pembangunan Industri antara lain diratifikasinya berbagai perjanjian
internasional yang bersifat bilateral, regional, dan multilateral.
UU Perindustrian baru tersebut mengatur
rencana induk pembangunan industri nasional yang dibuat dalam jangka waktu 20
tahun. Menperin memastikan semua program penting dan strategis, seperti
hilirisasi industri, penggunaan produk dalam negeri, industri strategis,
industri hijau, serta rencana induk pengembangan dan pembangunan industri
dikawal dengan Undang-Undang ini.Undang-undang tersebut juga memproteksi
peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan industri kecil menengah.
Pengaplikasian
IZIN
USAHA INDUSTRI
Pasal
13
1. Setiap
pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin
Usaha Industri.
2. Pemberian
Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri.
3. Kewajiban
memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu
dalam kelompok industri kecil.
4. Ketentuan
mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
6.
Konversi Internasional
Pengertian Konvensi Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai Permufakatan atau
kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan Perjanjian antarnegara, para
penguasa pemerintahan. Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan
dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum
yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa
perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan
internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi
internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui
proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.
Definisi Konvensi atau pengertian
hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak
tertulis. Konvensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara
dalam praktek penyelenggarannya
2. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan
berjalan sejajar
3. Diterima oleh seluruh rakyat
4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai
aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Perlindungan hak cipta secara
domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi
menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong
kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu
dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu
benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara internasional.
Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu
Berner Convention dan Universal Copyright Convention.
1.
Berner
Convention Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer
(karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver
1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta
pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4
Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian
disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara
bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada
tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling
baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45
Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang
dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek
perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni
yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau
bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah
mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau
pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah
ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan
adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam
konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa
yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika
digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya
sendiri.
Pengecualian
diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku
terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang
bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat
melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.
2.
Universal
Copyright Convention Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal
16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa
kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara
internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian
salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini
kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan
batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan
diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi
ini merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk
mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di
kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat
internasional yang menganut civil law system, berkelompok keanggotaannya pada
Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota masyarakat internasional
yang menganut common law system berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta
Regional yang terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika
serikat.
Untuk
menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini,
PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common
dinamisator convention that was intended to establist a minimum level of
international copyright relations throughout the world, without weakening or
supplanting the Bern Convention”.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar